Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat umum Pembebasan Bersyarat :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Telah mengikuti program pembinaan (asimilasi) yang diterima oleh masyarakat seperti kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, atau kerja sosial pada lembaga sosial dengan baik, tekun, dan bersemangat.
Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Bagi narapidana terorisme, harus menyatakan secara tertulis ikrar kesetiaan kepada NKRI atau tidak akan mengulangi perbuatannya bagi Narapidana WNA.
Bagi narapidana terorisme, harus telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Bagi Narapidana korupsi, harus telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.