ASIMILASI

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

Lembaga Pemasyarakatan Terbuka secara khusus melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap narapidana pada tahap asimilasi yaitu dengan masa pidana antara 1/2 sampai dengan 2/3 dari masa pidana yang harus dijalani oleh narapidana yang bersangkutan. Lapas Terbuka merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.03.PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 perihal pembentukan 6 lapas terbuka yaitu lapas terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram, Waikabubak.
. Narapidana harus memenuhi syarat dan administratif serta memperoleh persetujuan dari tim pengamat pemasyarakatan lapas dan Kepala Lapas atau Rutan. Beberapa jenis pidana juga menjadi pengecualian untuk ditempatkan di lapas terbuka Jakarta, seperti kasus penipuan, narkotika/phsikotropika, kasus terorisme, dan kasus tindak pidana korupsi.
.
Untuk dapat mengikuti program asimilasi setiap narapidana harus memenuhi ketentuan tertentu. Program asimilasi ini hanya diperuntukkan bagi narapidana yang dikenakan pidana satu tahun atau lebih dari satu tahun atau beberapa putusan pengadilan, dan dapat diikuti setelah narapidana tersebut menjalani setengah masa pidana setelah dikurangi masa tahanan dan remisi dihitung sejak tanggal penahanan. Selain itu, narapidana harus memperlihatkan kesadaran dan penyesalan atau kesalahan yang menyebabkan ia dijatuhi pidana, harus memperlihatkan perkembangan budi pekerti dan moral positif, berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat, serta tidak pernah mendapat hukuman disiplin setidak-tidaknya selama sembilan bulan terakhir.